KTP Belum Seumur Hidup, Haruskah Diganti?
KTP Belum Seumur Hidup, apakah harus diganti?
Warga yang sudah memilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau e-KTP, namun masih tercantum masa berlaku, tidak perlu melakukan perpanjangan atau penggantian, karena secara sistem KTP-El atau e-KTP tersebut otomatis sudah berlaku seumur hidup. Namun perlu diingat, kasus ini berlaku untuk KTP Elektronik (e-KTP) ya, bukan KTP model lama yang belum elektronik. Ketentuan ini sudah tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehingga, jika sudah memilik KTP Elektronik, warga tidak perlu takut atau khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP saat mengurus surat atau dokumen di Lembaga/Instansi manapun. Jadi, selama e-KTP warga masih dalam kondisi baik, dipakai aja ya!. (LKH)