Masa Berlaku KTP el belum seumur hidup, apakah harus diganti?
Sekedar informasi nih, bagi bagi sobat yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el) namun masih tercantum masa berlaku di KTP-el tersebut, jangan khawatir! Sobat tidak perlu melakukan perpanjangan atau penggantian karena secara sistem, KTP-el tersebut sudah otomatis berlaku seumur hidup.
Namun perlu diingat, kasus ini berlaku untuk KTP-elektronik atau KTP-el ya, bukan KTP model lama yang belum elektronik. Ketentuan ini sudah tercantum dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehingga, jika sudah memiliki KTP-el sobat tidak perlu takut atau khawatir ditolak saat menunjukkan KTP el tersebut saat mengurus apapun kebutuhan sobat yang membutuhkan KTP-el sebagai syaratnya. So, selama KTP-el kalian masih dalam kondisi baik, ya tetap dipakai aja ya!