Halaman

Layanan Perpindahan Penduduk

Layanan Perpindahan Penduduk

PERPINDAHAN PENDUDUK.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait perpindahan alamat/domisili kependudukan, serta guna menunjang tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan layanan perpindahan penduduk dengan tata cara dan syarat sebagai berikut: