Layanan Perpindahan Penduduk
PERPINDAHAN PENDUDUK.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait perpindahan alamat/domisili kependudukan, serta guna menunjang tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan layanan perpindahan penduduk dengan tata cara dan syarat sebagai berikut:






.png)

.jpg)
