Halaman

Layanan Pemeriksaan Perkawinan dan Perceraian

Layanan Pemeriksaan Perkawinan dan Perceraian

AKTA PERKAWINAN adalah dokumen kependudukan yang membuktikan secara resmi pencatatan perkawinan seseorang setelah pernikahan menurut agama dan kepercayaannya. Dokumen ini berlaku sebagai bukti sah di mata hukum negara dan digunakan untuk keperluan administrasi seperti pembaruan KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.

Bagi pasangan muslim, dokumen perkawinan resmi berupa Buku Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan Akta Perkawinan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pasangan non-muslim.


Formulir F-2.12 download disini

===================================================

AKTA PERCERAIAN adalah Dokumen Resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami-istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Selain itu, Akta Perceraian juga digunakan untuk pengurusan hak tunjangan anak dari suami/isteri, pembagian harta gono-gini dan perkawinan setelah perceraian.