Foto pada Album
Bincang Santai Seputar Vaksinasi Covid-19
Foto pada Album
Bincang Santai Seputar Vaksinasi Covid-19
Foto pada Album
Bincang Santai Seputar Vaksinasi Covid-19
GALLERY FOTO
BANNER LINK
LAYANAN YANG TERSEDIA?
Pelayanan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga merupakan Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Penerbitan KTP-Elektronik
KTP Elektronik sebagai kartu identitas jati diri tunggal, yang wajib di miliki seluruh warga negara Indonesia yang sudah ber usia 17 tahun ke atas Syarat-syarat KTP-El
Penerbitan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran merupakan bentuk identitas anak setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara
Penerbitan Akta Kematian
Akta Kematian adalah Bukti pencatatan kematian yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Peneribitan KIA
KIA Adalah Kartu Identitas Anak Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Penerbitan Akta Perceraian
Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara sah dan pasti tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.
Penerbitan SKPWNI/Surat Pindah Antar Kab/Prov
SKPWNI merupakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia untuk di proses pindah antara kabupaten,Kota dan Provinsi.
Pindah Masuk/Datang
Pindah Masuk merupakan warga negara Indonesia yang melporkan kedatangannya guna masuk menjadi penduduk setempat.
Berita Acara Perkawinan dan Perceraian
BAP Perkawinan dan Perceraian di peruntukan bagi seseorang yang sudah kawin/cerai, tetapi status perkawinan di dalam kartu keluarga belum kawin/cerai, sehingga dapat memunculkan perubahan status menjadi kawin belum tercatat dan yang bercerai bisa untuk pisah kartu keluarga, sebagai rujukan untuk mengurus isbat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan bagi perceraian sebagai rujukan mengurus akta percaraian Pengadilan Agama (PA) bagi yang Beragama islam sedangkan Non Islam bisa proses akta percaraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perubahan Biodata
Perubahan Biodata merupakan perubahan yang terjadi pada elemen data yang dapat di lakukan dengan adanya data pendukung, yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahanya.