Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
DEFINISI :
?Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Lombok Tengah yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
KTP berbasis NIK atau KTP Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
LOKASI PELAYANAN :
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan KTP-el dapat mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Loket Pelayanan di 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik
TARIF :
Pelayanan penerbitan KTP-el Tidak Dipungut Biaya atau GRATIS
KETENTUAN PEMBUATAN :
- Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
- tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
- tanggal pernikahan jika seorang penduduk di bawah usia 17 tahun telah menikah; atau
- tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang datang dari luar daerah Lombok Tengah; atau
- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan.
PERSYARATAN PEMBUATAN KTP :
Untuk memperoleh KTP-el berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
PENERBITAN KTP-el BARU
Bagi Pemula 17 Tahun :
fotokopi Kartu Keluarga
Bagi Pemula dibawah 17 tahun dan sudah menikah:
asli Kartu Keluarga
fotokopi Surat Nikah/Akta Pernikahan
PENERBITAN KTP-EL BAGI PENDATANG
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga
PENERBITAN KTP-EL KARENA HILANG
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Fotokopi Kartu Keluarga
PENERBITAN KTP-EL KARENA RUSAK
KTP-el yang rusak