Halaman

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

DEFINISI :

?Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Lombok Tengah yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

KTP berbasis NIK atau KTP Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.


LOKASI PELAYANAN :

Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan KTP-el dapat mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Loket Pelayanan di 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik


TARIF :

Pelayanan penerbitan KTP-el Tidak Dipungut Biaya atau GRATIS 


KETENTUAN PEMBUATAN :

  • Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
  • tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
  • tanggal pernikahan jika seorang penduduk di bawah usia 17 tahun telah menikah; atau
  • tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang datang dari luar daerah Lombok Tengah; atau
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan.


PERSYARATAN PEMBUATAN KTP :

Untuk memperoleh KTP-el berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

PENERBITAN KTP-el BARU

Bagi Pemula 17 Tahun :

fotokopi Kartu Keluarga


Bagi Pemula dibawah 17 tahun dan sudah menikah:

asli Kartu Keluarga

fotokopi Surat Nikah/Akta Pernikahan


PENERBITAN KTP-EL BAGI PENDATANG 

diberikan bersamaan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga


PENERBITAN KTP-EL KARENA HILANG

Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Fotokopi Kartu Keluarga


PENERBITAN KTP-EL KARENA RUSAK

KTP-el yang rusak