Layanan KIA (Kartu Identitas Anak)

KARTU IDENTITAS ANAK yang selanjutnya disebut KIA adalah merupakan Identitas Resmi Anak sebagai bukti anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Dukcapil berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Tujuan Penerbitan KIA adalah:
- meningkatkan pendataan
- perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia
- Pelayanan Publik






.png)

.jpg)
