Sosialisasi dan Implementasi Layanan Tuntas Adminduk Desa & Kelurahan (Tunduk Salur) kepada Kepala dan Perangkat Desa di Kecamatan Janapria
Pada Hari Selasa, 28 April 2026 bertempat di Aula Kantor Camat Janapria, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Kecamatan Janapria menyelenggarakan sosialisasi dan Implementasi Layanan Tuntas Adminduk Desa & Kelurahan (selanjutnya disingkat TUNDUK SALUR) di lingkup Kecamatan Janapria. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Rekan-rekan Pegawai Dinas Dukcapil, Camat Janapria dan Jajaran, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan launching Inovasi TUNDUK SALUR pada pertengahan Desember 2025 lalu, yang sekaligus merupakan Amanat Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penugasan Kepada Desa dan Kelurahan untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.30 WITA tersebut dibuka oleh Camat Janapria, Lalu Marzawan, yang kemudian pada dilanjutkan dengan pemaparan materi Perbup dan tahapan implementasi inovasi TUNDUK SALUR disampaikan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Alpian Muntaha, SP, MM.
.jpeg)
Dalam paparannya, Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah menjelaskan bahwa adanya Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 ini merupakan langkah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Adminduk, dimana Desa/Kelurahan seyogyanya melaksanakan sebagian urusan administrasi kependudukan yang dilimpahkan dari Dinas Dukcapil setempat. Selanjutnya, Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah juga mengingatkan kembali kepada Kepala Desa/Perangkat Desa untuk segera membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Layanan Adminduk di Desa masing-masing, sebagai bentuk tahapan impelementasi selanjutnya. Kedepan, Desa yang telah membentuk Pokja akan memulai proses penyelenggaraan adminduk dengan metode pelayanan kolektif melalui mekanisme pengumpulan berkas masyarakat.
Selanjutnya, besar harapan dari Dinas Dukcapil Lombok Tengah dengan dilaksanakannya Inovasi Layanan Tunduk Salur ini dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya, terutama bagi masyarakat yang kesulitan maupun keterbatasan waktu mengakses Layanan yang ada Dinas Dukcapil maupun yang ada di Loket Pelayanan Adminduk di Kecamatan.







.png)

.jpg)
