Berita

PELAYANAN KELILING KARTU IDENTITAS ANAK
Blog Single

PELAYANAN KELILING KARTU IDENTITAS ANAK

 

             Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan cakupan kepemilkan kartu identitas anak,melakukan pelayanan jemput bola,  kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah melalui kepala UPTD dan terus melakukan sosialisasi baik melaui media cetak,elektronik dan melalui petugas register desa.

 Adapun persyaratan pembuatan KIA "Kartu Identitas Anak"diantaranya pemohon menyiapakan foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta kelahiran dan pas photo ukuran 3x4 bagi anak yang berusia 5 tahun ke atas dengan latar biru bagi anak yang tahun kelahiran genap dan latar merah bagi anak yang tahun kelahiran ganjil.

 Kartu Identitas Anak merupakan sebagai penganti KTP bagi penduduk yang belum mencapai umur 17 tahun, sehingga para pelajar mulai dari tingkat Paud,TK,SD,SMP menjadi sasaran utama dalam pembuatan KIA.


Related Posts: