A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/disdukc4pilLot3ng_sessionul72kgiq6q0vici0dbp4qoe5t1509s5r): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/widiyatmaja/capil/application/controllers/Home.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/widiyatmaja/capil/index.php
Line: 315
Function: require_once

Berita | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Ten

Berita

Berapa Lama Pengurusan Dokumen Kependudukan Bisa Selesai?
Blog Single

Berapa Lama Pengurusan Dokumen Kependudukan Bisa Selesai?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan berapa lama pengurusan dokumen kependudukan bisa diselesaikan. Sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas layanan kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018.


Batas Waktu Pengurusan Dokumen Kependudukan


Permendagri 19 Tahun 2018 mengharuskan proses penerbitan dokumen kependudukan dalam rentang waktu 1 sampai 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas layanan. Namun, hal itu dikecualikan bila disebabkan gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah. (sumber: indonesiabaik.id)


Related Posts:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/lib/php/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: