A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/disdukc4pilLot3ng_session52jinvd7neptjo0r3agn0fqfhn3hcblb): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/widiyatmaja/capil/application/controllers/Home.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/widiyatmaja/capil/index.php
Line: 315
Function: require_once

Berita | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Ten

Berita

Cara Registrasi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital
Blog Single

Cara Registrasi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Cara Buat KTP Digital

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. Ponsel dengan akses internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat e-mail aktif
  4. Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (sumber: indonesiabaik.id)

Related Posts:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/lib/php/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: