Berita

PELAYANAN KELILING PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Blog Single

PELAYANAN KELILING PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah mulai hari Senin, 18 Juli 2022 melaksanakan Pelayanan Keliling Pencatatan Perkawinan/Perceraian dengan menyasar target Desa-Desa di Lombok Tengah. Pelayanan Keliling ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan langsung mengupdate dan memberikan Kartu Keluarga dan KTP-elektronik terbaru.


Adapun sesuai rencana yang telah ditetapkan, pada tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah akan melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling Pencatatan Perkawinan ini dengan lokasi di kantor-kantor desa yang telah ditentukan, dengan target 65 Desa se-Kabupaten Lombok Tengah, dan kedepannya akan terus ditingkatkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah berharap momen ini akan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat utamanya yang pernikahan/perceraiannya belum tercatat secara resmi dan belum memiliki atau belum mengupdate dokumen kependudukan (KK dan KTP-el) sesuai status terbarunya.


Adapun prosedurnya sangat mudah, masyarakat hanya tinggal datang ke Kantor Desa yang menjadi sasaran pada hari tersebut (jadwal terlampir) dengan membawa Asli Kartu Keluarga (KK yang masih dengan orang tua bagi pasangan yang telah menikah maupun yang masih dalam satu KK bagi pasangan yang sudah bercerai), Asli KTP, 2 orang saksi dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran perkawinan/perceraian, apabila pasangan tersebut dinyatakan layak dan sah untuk mencatatkan perkawinan/perceraian maka akan langsung diproses dokumen kependudukan berupa penerbitan Kartu Keluarga yang baru dan perubahan pada status KTP-elektronik.


Kegiatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa ini pun diharapkan menjadi titik tumpu peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, yang dapat berimbas kepada kepuasan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik dan sebagai bentuk pemberian pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga diharapkan juga kepada Pemerintah Desa dapat mensosialisasikan kegiatan ini dengan optimal.



Related Posts: