KTP Belum Seumur Hidup, apakah harus diganti?
Warga yang sudah memilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau e-KTP, namun masih tercantum…
Kartu Keluarga merupakan Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KTP Elektronik sebagai kartu identitas jati diri tunggal, yang wajib di miliki seluruh warga negara Indonesia yang sudah ber usia 17 tahun ke atas Syarat-syarat KTP-El
Akta Kelahiran merupakan bentuk identitas anak setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara
Akta Kematian adalah Bukti pencatatan kematian yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
KIA Adalah Kartu Identitas Anak Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara sah dan pasti tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.
SKPWNI merupakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia untuk di proses pindah antara kabupaten,Kota dan Provinsi.
Pindah Masuk merupakan warga negara Indonesia yang melporkan kedatangannya guna masuk menjadi penduduk setempat.
BAP Perkawinan dan Perceraian di peruntukan bagi seseorang yang sudah kawin/cerai, tetapi status perkawinan di dalam kartu keluarga belum kawin/cerai, sehingga dapat memunculkan perubahan status menjadi kawin belum tercatat dan yang bercerai bisa untuk pisah kartu keluarga, sebagai rujukan untuk mengurus isbat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan bagi perceraian sebagai rujukan mengurus akta percaraian Pengadilan Agama (PA) bagi yang Beragama islam sedangkan Non Islam bisa proses akta percaraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perubahan Biodata merupakan perubahan yang terjadi pada elemen data yang dapat di lakukan dengan adanya data pendukung, yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahanya.
Warga yang sudah memilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau e-KTP, namun masih tercantum…
Pada Bulan Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan Kegiatan Gawe Gubuk, yakni sebuah kegiatan mendekatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan cara turun langsung ke Desa-Desa dengan melibatkan unsur perangkat…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah mulai hari Senin, 18 Juli 2022 melaksanakan Pelayanan Keliling Pencatatan Perkawinan/Perceraian dengan menyasar target Desa-Desa di Lombok Tengah. Pelayanan Keliling ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan…
Pada Hari Selasa, 5 Juli 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama Praya dan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan Sidang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara.
Sidang…
Hallo teman-teman.… kami mau menginfokan nih, kenapa KTP dan KK tidak boleh diberikan ke sembarang orang? Karena Nomor Induk kependudukan (NIK) yang ada…
Perlu teman-teman ketahui bahwa Akta Kelahiran merupakan dokumen yang sangat…
Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau disingkat #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya…
Hari ini, Selasa 15 Maret 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah difasilitasi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah, menerima kunjungan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah terkait…
Foto pada Album Kegiatan Dinas
Foto pada Album Kegiatan Dinas
Foto pada Album Kegiatan Dinas
Foto pada Album Kegiatan Dinas
Foto pada Album Kegiatan Dinas
Foto pada Album Kegiatan Dinas
Foto pada Album Kegiatan Dinas
Foto pada Album Kegiatan Dinas