LAYANAN YANG TERSEDIA?

Beberapa layanan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Ten.

Layanan Online

Layanan Aminduk Online

semaik.lomboktengahkab.go.id

Pelayanan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga merupakan Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.

persyaratan kartu keluarga

Penerbitan KTP-Elektronik

KTP Elektronik sebagai kartu identitas jati diri tunggal, yang wajib di miliki seluruh warga negara Indonesia yang sudah  ber usia 17 tahun ke atas Syarat-syarat KTP-El

Penerbitan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran merupakan bentuk identitas anak setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara

Syarat-syarat akta kelahiran

Penerbitan Akta Kematian

Akta Kematian adalah Bukti pencatatan kematian yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Syarat-syarat Akta Kematian

Peneribitan KIA

KIA Adalah Kartu Identitas Anak Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Syarat-syarat KIA

Penerbitan Akta Perceraian

Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara sah dan pasti tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.

Syarat-syarat akta perceraian

Penerbitan SKPWNI/Surat Pindah Antar Kab/Prov

SKPWNI merupakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia untuk di proses pindah antara kabupaten,Kota dan Provinsi.

Syarat-syarat Pindah Penduduk

Pindah Masuk/Datang

Pindah Masuk merupakan warga negara Indonesia yang melporkan kedatangannya guna masuk menjadi penduduk setempat.

Syarat-syarat pindah masuk


Berita Acara Perkawinan dan Perceraian

BAP Perkawinan dan Perceraian di peruntukan bagi seseorang yang sudah kawin/cerai, tetapi status perkawinan di dalam kartu keluarga belum kawin/cerai, sehingga dapat memunculkan perubahan status menjadi kawin belum tercatat dan yang bercerai bisa untuk pisah kartu keluarga, sebagai rujukan untuk mengurus isbat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan bagi perceraian sebagai rujukan mengurus akta percaraian Pengadilan Agama (PA) bagi yang Beragama islam sedangkan Non Islam bisa proses akta percaraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Syarat-syarat BAP

Perubahan Biodata

Perubahan Biodata merupakan perubahan yang terjadi pada elemen data yang dapat di lakukan dengan adanya data pendukung, yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahanya.

Syarat-syarat perubahan biodata

BERITA DAN INFORMASI

Berita Kegiatan Kami
Image 3

Kegiatan Gawe Gubuk 2022


Pada Bulan Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan Kegiatan Gawe Gubuk, yakni sebuah kegiatan mendekatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan cara turun langsung ke Desa-Desa dengan melibatkan unsur perangkat…

Image 3

SIDANG PELAYANAN TERPADU ISBAT NIKAH


Pada Hari Selasa, 5 Juli 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama Praya dan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan Sidang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara.

Sidang…

GALLERY FOTO

Lihat foto-foto kegiatan kami!

BANNER LINK

Situs yang terkait dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Ten