Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa
Perlu teman-teman ketahui
bahwa Akta Kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting sebagai bukti
kelahiran seseorang untuk mengurus adminstrasi kependudukan yang ditandai
dengan selembar kertas. Akta Kelahiran biasanya dibuat pada saat masih bayi,
namun ada juga orang dewasa yang belum membuat akta kelahiran. Itu bisa membuat
seseorang terhambat dalam administrasi kependudukan.
Cara membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa sudah disosialisasikan pemerintah. Karena cara membuatnya sangat mudah, dan berkas-berkas yang digunakan untuk membuat pun sangat mudah dicari atau dibuat. Jadi teman-teman yang belum membuat Akta Kelahiran bisa membuat dengan melengkapinya kapan pun dengan mengajukan di kantor Dispendukcapil setempat.
Melansir indonesibaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ada beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa, yaitu:
1. Mengisi formulir F – 201
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi surat keterangan kelahiran
4. Fotokopi buku nikah
5. Tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat
Selanjutnya jika teman-teman sudah melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan, lalu teman-teman bisa mengikuti prosedur membuat akta kelahiran orang dewasa. Teman-teman bisa pergi ke Dispendukcapil setempat dan mengikuti prosedurnya, yaitu:
1. Mengambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan
2. Sesudah mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket
3. Tunggu beberapa saat hingga permohonan akta kelahiran selesai
Begitu mudah bukan, jadi tunggu apalagi dan jangan menunda untuk membuat akta kelahiran.