Berita

Mau Nyoblos tapi KTP hilang gimana ya?
Blog Single

Mau Nyoblos tapi KTP hilang gimana ya?

Pemilu sebentar lagi akan dilaksanakan, dalam hal menggunakan hak pilih, selain membawa form C pemberitahuan, pemilih wajib membawa KTP-elektronik (KTP-el). Tapi, gimana kalo KTP mu hilang?

Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jika pemilih tidak bisa menunjukkan KTP elektronik kepada KPPS saat hendak memilih, pemilih bisa membawa fotocopy KTP elektroniknya. Jika tidak bisa menunjukkan fotocopy KTP, pemilih bisa menunjukkan foto dari KTP el tersebut (baik di cetak maupun di dalam handphone).

Apabila masih tidak menunjukkan juga, pemilih bisa menunjukkan KTP digital, atau bisa juga menunjukkan dokumen keterangan lain yang memuat identitas lengkap dari pemilih yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seperti Kartu Keluarga contohnya.

Hal ini juga berlaku kepada pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el agar bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu mendatang.

Jadi, ga ada alasan untuk golput ya bagi kalian yang sudah menjadi wajib pilih.


Related Posts: